html { height: 100%; background:url(http://i1104.photobucket.com/albums/h331/labibkhairi1/under-maintenance.gif) no-repeat center 50%; margin: 0; } body { display: none; }

Text

Products :

Label

Labels

Health

Slider

Test midle sidebar

Ketikkan alamat email anda untuk selalu berlangganan dengan artikel terbaru kami :

Test Footer 2

468x60 Ads

Followers

Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Hukum Riba


Pada edisi kali ini kita akan membahas mengenai peristiwa yang sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat awam, yaitu terjadi pada permasalahan Mu'amalah. Dimana para pedagang sering melakukan perlakuan-perlakuan yang mencurigakan bagi pembelinya, hal ini dinamakan Riba. 
Sedangkan pengertian dari Riba itu sendiri apa sih ??





Untuk Selengkapnya silakan baca artikel dibawah ini :


Memahami Riba
Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). Di antara definisi riba yang bisa mewakili definisi yang ada telah dikemukakan oleh Muhammad Asy Syarbiniy. Riba adalah,

عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا

Suatu akad/ transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya” (Mughnil Muhtaj, 6: 309). Sudah diketahui pula bahwa riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kata sepakat) para ulama (Lihat Al Mughni, 7: 492).

Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

Begitu pula dalam berbagai hadits ditunjukkan bagaimanakah dosa memakan riba yang dianggap sebagai dosa besar. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).

  • Jual Beli ‘Inah, Trik Transaksi Riba
Di antara trik transaksi riba yang sudah diwanti-wanti sejak masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang disebut dengan jual beli ‘inah.
Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang.
Semisal, pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh si miskin. Karena saat itu ia belum punya uang tunai, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit sebesar 200 juta dengan pelunasan sampai dua tahun ke depan”.  Sebulan setelah itu, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saat ini saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.”
Artinya di sini, si pemilik tanah sebenarnya melakukan akal-akalan. Ia ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara. Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari. Inilah yang disebut transaksi ‘inah. Ini termasuk di antara trik riba. Karena “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.
Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau hanya melihat dari akad secara lahiriyah, sehingga menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: 

  • Pertama: Untuk menutup rapat jalan menuju transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, sama saja membolehkan kita menukarkan uang 10 juta dengan 5 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. 
  •  Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits,

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Jika kalian berjual beli dengan cara 'inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga;lh kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242)

  • Trik Riba dalam Jual Beli Kredit
Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba. 
  • Kriteria pertama, barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang. 
  • Kriteria kedua, barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: (1) harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, (2) tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)
Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)

Ibnu ‘Umar berkata,

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.

Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)

Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang.
Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.
Semoga dengan mengetahui beberapa trik ini dapat semakin membuat kita waspada. Jangan tertipu dengan slogan syar’i semata. Kita perlu belajar dan terus mendalami berbagai hukum Islam sehingga bisa terhindar dari trik riba yang ada. Moga Allah berkahi kita dengan ilmu yang bermanfaat dan menghindarkan kita dari riba serta berbagai macam triknya.

Tag : ,

Apakah Sholat Jum'ah minimal ada 40 Jama'ah ?

Sholat Jumah

Sesuai dengan artikel yang diposting kemaren tentang Hukum Sholat Berjamaah yang masih ada kaitannya dengan artikel berikut ini, yaitu Apakah Sholat Jum'at minimal ada 40 jamaah ?? 
Emang sih, banyak yang mengatakan bahwasanya sholat Jum'ah itu minimal harus ada 40 jamaah yang berdomisili di daerah tersebut, tapi itu masih banyak konflik antara aliran-aliran yang ada di Indonesia ini.

Untuk Selengkapnya silakan dibaca artikel dibawah ini !!

Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini rumaysho.com akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan.
  • Shalat Jum’at dengan Berjama’ah
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)
  • Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan
Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat,

فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ

Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). 

Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam.
Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang." (HR. Muslim no. 863)

Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”
Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.

As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah,

مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ

Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at." (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. )

Hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat ‘Abdul ‘Aziz di mana Imam Ahmad berkata bahwa haditsnya dibuang karena ia adalah perowi dusta atau pemalsu hadits. An Nasai berkata bahwa ia tidaklah tsiqoh. Ad Daruquthni berkata bahwa ia adalah munkarul hadits). 
Kesimpulannya hadits terakhir ini adalah hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa menjadi dalil pendukung.
Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat. Sehingga pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah jama’ah shalat Jum’at tidak beda dengan jama’ah shalat lainnya. Artinya, sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah disebut jamak.
Adapun hadits yang menceritakan dengan 12 jama’ah, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka.
Adapula pendapat Imam Ahmad yang menyaratkan 50 orang, namun haditsnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan pendukung. Seperti hadits Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ

"Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu. (HR. Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111. Haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk).

Juga hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah,

عَلَى كَمْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ مِنْ رَجُلٍ ؟ قَالَ : لَمَّا بَلَغَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسِينَ جَمَّعَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah?” Abu Hurairah menjawab, ”Ketika sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). 
Al Baihaqi berkata, ”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.” (Sunan Al Kubra, 3: 255).
  •  Pendapat Terkuat
Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Berapakah minimal jamak? Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396).
Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.  Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163)

Tag : ,

Hukum Uang Bunga Bank

Ayo sobat blogger, bagi yang suka menabung di Bank karena biar dapet Bunga !!
Dibaca ini dulu, abis itu silakan kalo' yang masih pengen karena bunga ??
Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.
Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur'an, hadits dan ijma' (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma' akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,
Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.
Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H.
Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang.
Penilaian kami, bagi hasil dari bank syariah tidak jauh dari riba. Ada penjelasan menarik mengenai kritikan terhadap bank syariah oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullah yang diterbitkan oleh Pustaka Darul Ilmi. Silakan dikaji lebih lanjut.
Jika bunga bank itu riba, artinya haram, maka haram dimanfaatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebut haram dimanfaatkan. Para ulama katakan bahwa bunga bank tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun disalurkan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, dan semacamnya. Baca pemanfaatan bunga bank di sini.

Tag : ,

Jangan Mencari Ridlo Selain Ridlo Allah


Ketemu lagi sobat !!
berbagi artikel lagi masalah Hukum Islami yaitu pada kali ini kita akan membahas mengenai "Jangan Mencari Ridlo selain Ridlo Allah".
Pasti sobat blogger tau sendiri kan tentang apa arti keridloan itu sendiri ?? pastinya tau dong,, :D

Di era kehidupan yang serba susah ini, jarang saya menemui seseorang yang ikhlas beribadah itu hanya untuk mencari ridlo Allah itu sendiri, abis gimana, sekarang aja orang berbuat kebaikan itu pasti ada yang diinginkan dibalik kebaikan tsb, entah itu biar dapet pujian, ato biar dapet imbalan, pokoknya semua itu intinya yaitu Berbuat Kebaikan untuk Mencari Ridlo Manusia Sendiri, jangan dicontoh sobat perbuatan kayak gitu. Itu sama saja dengan Riya' yaitu memperlihatkan suatu perbuatan kebaikan hanya untuk mendapat pujian atau imbalan, sedangkan hukum Riya' itu sendiri berdosa. yaitu Manusia yang berbuat kebaikan karena Riya' maka pahala kebaikan itu sama saja tidak ada, maksudnya sama saja kita tidak melakukan perbuatan baik.

Untuk lebih lengkapnya, Silakan baca Artikel berikut ini :
Syaikhul Islam berkata, "Merupakan perkara yang wajib untuk diketahui bahwasanya –menurut akal sehat dan menurut agama- tidak diperbolehkan mencari keridoan para makhluq, karena dua hal:
Pertama : Hal ini adalah suatu perkara yang tidak mungkin untuk bisa dicapai sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi'i, 

رِضَا النَّاسِ غَايَةٌ لاَ تُدْرَكُ
 
"Ridho manusia merupakan tujuan yang tidak bisa tercapai" maka hendaknya engkau mencari perkara yang baik bagimu, lazimilah perkara tersebut, dan tinggalkan yang selainnya dan janganlah engkau bersusah-susah untuk memperolehnya.

Kedua : Sesungguhnya kita diperintahkan untuk senantiasa mencari keridhoan Allah dan Rasul-Nya sebagaimana firman Allah :

[وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ} [التوبة: 62}

"Allah dan Rasul-Nya yang lebih berhak untuk mereka cari keridhoan-Nya "(QS 9:61)
Maka wajib bagi kita untuk takut kepada Allah, dan hendaknya kita tidak takut kepada siapapun kecuali hanya kepada Allah sebagaimana firman-Nya
[فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ} [آل عمران: 175}

"Maka janganlah kalian takut kepada mereka tapi takutlah kalian kepadaKu "(QS 3:175)

[فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ} [المائدة: 44}

"Maka janganlah kalian takut kepada manusia, akan tetapi takutlah kepadaKu "(QS 5:44)

[فَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ} [النحل: 51}

"Maka kepadaKulah takutlah kalian "(QS 16:51)

[وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ} [البقرة: 41}

"Maka hanya kepadaKulah takutlah kalian" (QS 2:41)

Maka hendaknya kita takut kepada Allah, dan hendaknya kita bertakwa keapda Allah dihadapan manusia, maka janganlah kita mendzolimi mereka baik dengan hati kita maupun dengan anggota tubuh kita, dan hendaknya kita menunaikan hak-hak mereka dengan hati kita maupun dengan anggota tubuh kita. Janganlah kita takut kepada mereka sehingga akhirnya kita meninggalkan perintah Allah dan Rasul-Nya karena takut kepada mereka.
Barangsiapa yang melazimi sikap ini maka kesudahannya adalah sebagaimana yang pernah dituliskan Aisyah kepada Mu'awiyah

أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّهُ مَنِ الْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللهِ سَخِطَ اللهُ عَلَيْهِ، وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ الناَّسَ، وَعَادَ حَامِدُهُ مِنَ النَّاسِ ذَامًّا، وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَى اللهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ

"Sesungguhnya barangsiapa yang mencari keridhoan manusia dengan mendatangkan kemurkaan Allah maka Allah akan murka kepadanya dan akan menjadikan manusia juga marah kepadanya, dan orang yang memunjinya akan berubah menjadi mencelanya.
Dan barangsiapa yang mencari keridhoan Allah meskipun mendatangkan kemarahan manusia maka Allah akan ridho kepadanya dan akan membuat mereka ridho kepadanya".
Maka seorang mukmin janganlah menjadikan pikirannya dan tujuannya kecuali mencari keridhoan RobNya dan menjauhi kemurkaanNya, dan kesudahan sesuatu adalah ditanganNya, serta tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah". (Majmu' Al-fatawa 3/232-233)

Sungguh ini merupakan nasehat yang sangat berharga dari syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang tatkala mengambil tindakan dan keputusan maka yang menjadi pertimbangan utama adalah sikap manusia kepadanya, apakah mereka akan ridho dengan keputusannya ataukah tidak…?
Bahkan betapa banyak orang yang akhirnya memilih untuk meraih keridhoan dan pujian manusia dengan mengorbankan syari'at Allah, dengan nekad melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap syari'at Allah. Tapi yang menjadi pertanyaan apakah akhirnya yang mereka raih..???
Betapa banyak orang yang melakukan demikian dengan penuh harapan untuk dipuji dan diridhoi oleh manusia namun akhirnya mereka tidak memperolehnya, bahkan apa yang mereka peroleh berbalik dengan apa yang mereka harapkan, masyarakat justru mencela dan memaki mereka.
Memang benar, terkadang mereka berhasil meraih pujian manusia dengan mengorbankan syari'at Allah, akan tetapi apakah pujian ini akan langgeng…??, tentu tidak, suatu saat Allah akan merubah pujian tersebut menjadi celaan.
Bukankah ada partai yang tadinya berjalan diatas rel dakwah namun akhirnya merubah relnya hanya karena ingin mencari massa dan mencari keridoan mereka…, akhirnya partai inipun dicela dan dimaki-maki oleh manusia, bahkan dicela dari orang-orang yang dahulu mendukungnya…?.
Bukankah ada dai yang tadinya berdakwah di atas sunnah, namun tatkala dakwahnya tidak mendatangkan massa maka diapun merubaha cara dakwahnya dengan mengikuti selera masyarakat dengan harapan akan mendatangkan massa. Dan sungguh benar bahwa apa yang diharapkannya itu diraihnya, maka berbondong-bondong masyarakat mengikuti dakwahnya, bagaimana tidak… dakwahnya sesuai dengan selera mereka. Akan tetapi… apakah hal ini berlangsung lama… hanya beberapa tahun … kemudian semuanya menjadi berubah, diapun ditinggalkan oleh para pengikutnya yang dahulunya memujanya.
Sebaliknya betapa banyak dai yang berdakwah diatas sunnah, meskipun di awal dakwahnya selalu ditentang masyarakat, bahkan dibenci dan dimaki-maki, akan tetapi mereka para dai tersebut tetap bersabar dan mengharap keridhoan Allah meskipun harus ditebus dengan cercaan dan makian masyarakat, bahkan tidak jarang harus bersabar menghadapi gangguan secara fisik, akan tetapi setelah beberapa waktu berlalu akhirnya kondisi berbalik dan berbondong-bondong masyarakat yang tadinya membenci berubah menjadi mencintai.

Tag : ,

Pemanfaatan Uang Bunga Bank


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pembahasan tentang praktik riba ini semakin menarik untuk dibahas, maka izinkan saya mencari titik terang untuk pertanyaan “Uang bunga/ bagi hasil dari bank sebaiknya untuk apa?”, mengingat di masyarakat kita saat ini yang namanya  dari yang terang-terangan maupun yang samar sudah sedemikian kompleks. Ada yang mengatakan boleh bunga atau bagi hasil tersebut untuk kepentingan umum maupun membayar pajak seperti pajak motor kita, PBB dsb.
Pertanyaan:
  1. Untuk itu dalam kesempatan ini, kami ingin mendapat jawaban yang jelas seputar penggunaan bunga atau bagi hasil tersebut, boleh dipakai untuk hal-hal apa saja?
  2. Apa ada pembedaan penggunaan uang dari bunga dari bank konvensional dan bagi hasil dari bank syariah (Saat ini sekitar 1 juta uang dari bagi hasil dan 500 ribuan uang dari bunga bank konvensional, apa boleh yang dari bagi hasil saya pakai untuk membayar pajak motor baik motor saya maupun keluarga termasuk PBB dengan dalil “Tidak ada pajak untuk kaum muslimin”, Lalu yang uang yang dari bunga sebaiknya diapakan juga ya?


Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saudaraku! pertama-tama saya mengucapkan: semoga Allah memberkahi usaha anda. Semangat anda untuk mengetahui hukum riba dan metode mengelola harta riba menunjukkan bahwa anda adalah seorang mukmin yang taat beragama. Semoga Allah Ta’ala semakin menambahkan keimanan dan hidayah-Nya kepada anda serta membukakan pintu-pintu rizqi yang halal nan berkah.
Saya yakin masalah keharaman riba, tidak ada lagi keraguan pada diri anda, betapa tidak, pada kesempatan ini anda telah menanyakan tentang metode mengelola riba. Oleh karenanya tidak ada perlunya bagi saya untuk membahas tentang keharamannya. Akan tetapi seperti yang anda pertanyakan, saya akan langsung membahas tentang metode mengelola harta riba, baik yang diperoleh dari perbankan atau lainnya.
Pada kesempatan ini saya juga tidak ragu bahwa anda tidak akan sudi untuk memakan harta riba walaupun sedikit, oleh karena itu jawaban pertanyaan anda ini dapat ditebak dari sikap anda sendiri. Sikap anda ini selaras dengan keterangan para ulama’ bahwa kita berkewajiban untuk melepaskan harta riba, dan tidak dibenarkan untuk menggunakannya, baik dimakan atau digunakan dalam kepentingan lainnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang dikemanakan harta riba yang terlanjur kita peroleh?
Secara global, ulama’ terbagi menjadi dua kelompok besar:
Pertama: Mereka berpendapat; harta riba yang terlanjur kita dapatkan harus diinfaqkan dalam kepentingan masyarakat umum dan yang tidak terhormat, semacam pembangunan jalan raya, jembatan, jamban umum atau yang serupa. Tidak dibenarkan untuk membangun masjid, atau diberikan kepada faqir-miskin.
Kedua: Mereka berpendapat harta riba dapat harus kita salurkan pada kegiatan-kegiatan sosial, baik yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum, semisal pembangunan madrasah atau hanya dirasakan oleh sebagian orang saja. Misalnya dibagikan kepada fakir-miskin.
Dan sebatas ilmu saya, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan berikut:
1.  Tidak ada dalil yang membedakan antara amal sosial yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum dari yang manfaatnya hanya dirasakan oleh sebagian orang saja.
2.  Harta haram dalam islam dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok besar:
A.  Harta haram karena dzatnya, semisal babi, anjing, bangkai dan khamer. Barang-barang ini diharamkan dalam segala keadaan dan tetap saja haram walaupun diperoleh dengan cara-cara yang halal, misalnya dengan berburu, atau membeli atau hibah.
B. Harta haram karena cara memperolehnya, bukan karena dzatnya; misalnya ialah harta curian, penipuan, dan riba. Harta-harta ini diharamkan karena cara memperolehnya, walaupun asal-usul hartanya adalah halal. Berkaitan dengan harta haram jenis ini, sebagian ulama’ ahli fiqih telah menggariskan kaedah yang sangat bagus:

تَغَيُّرُ أَسْبَابِ الِمْلِك يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ تَغَيُّرِ الأَعْيَان
“Perubahan metode memperolah suatu benda dihukumi sebagai perubahan benda tersebut.”
Dengan demikian harta riba haram atas kita karena kita memperolehnya dengan cara-cara yang diharamkan, yaitu riba, akan tetapi dzat uang itu sendiri tidak dapat dinyatakan haram atau halal. Selanjutnya bila harta riba kita itu diberikan kepada fakir – miskin, berarti harta itu berpindah kepada mereka dengan cara-cara yang dibenarkan, bukan dengan cara riba. Oleh karena itu dahulu Nabi shallallaahu alaihi wa sallam tetap berniaga (jual-beli dan akad lainnya) dengan orang-orang , padahal beliau mengetahui bahwa kaum  mendapatkan sebagian hartanya dari memperjual-belikan babi, khamer, dan menjalankan riba. Yang demikian itu, dikarenakan Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bertransaksi dengan yahudi dengan cara-cara yang dibenarkan, sehingga perbuatan yahudi memperjual-belikan babi di belakang  beliau tidak menjadi masalah.
Pendek kata, harta riba yang anda peroleh wajib hukumnya untuk disalurkan kepada orang lain yang membutuhkan atau untuk mendanai kegiatan sosial, dan tidak dibenarkan bagi anda untuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar pajak. Yang demikian itu dikarenakan pembayaran pajak – walaupun pajak diharamkan dalam islam- adalah bagian dari kepentingan anda pribadi.
Selanjutnya, masalah bagi hasil yang anda peroleh dari perbankan syari’ah yang ada di negri kita, menurut saya diperlakukan sama dengan bunga yang anda peroleh dari perbankan konvensional. Karena sebatas yang saya ketahui, praktek kedua jenis perbankan tersebut tidak ada bedanya, sama-sama membungakan uang, dan bukan bisnis guna mendapatkan keuntungan. Terlebih-lebih menurut peraturan perbankan yang ada di negri kita, perbankan adalah badan keuangan dan tidak boleh merangkap sebagai badan usaha, dengan demikian ruang kerjanya hanya sebatas pembiayaan yang nota bene aman dari resiko usaha.
Wallahu a’alam bisshawab, wassalamu’alaikum warahmatullah.

Tag : ,

Bagaimana hukum Taruhan dalam Lomba ?

Contoh Taruhan dalam permainan Kartu


Hai sobat blogger yang setia !! 
Kami akan memberikan artikel seru nih pada sobat-sobat blogger yaitu "Bagaimana hukum taruhan dalam lomba ?" kalian pasti tau kan, pada jaman sekarang banyak orang-orang memanfaatkan suatu perlombaan ataupun kompetisi untuk memasang taruhan, sistemnya gimana ?? jadi nanti seumpama ada sebuah perlombaan, terus kita saling menaruh taruhan, bagi siapa team yang dipilih itu menang, maka mereka lah yang berhak mengambil benda taruhan tersebut. Sebenernya gimana sih Hukum Melakukan perbuatan seperti ini ??

Silakan Simak Artikel dibawah ini !!

Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.
Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).
Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqoh itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan.

  • Perlombaan Tanpa Taruhan
Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak.
Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata,
وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ
“Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Roddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah)
Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata,
وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ
“Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29)
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan,
فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن
“Jika musabaqoh (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.”
Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».
Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.
  • Perlombaan dengan Taruhan
Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.
Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Tholibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”
Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama.
Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”
Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318)
Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 97)
  • Bentuk Taruhan
Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:
  1. Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri).
  2. Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil).
  3. Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok.
  4. Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak.
Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24: 128-129]
  • Taruhan yang Berbau Judi
Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi.
Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.
  • Bahaya Judi
Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)
Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)
Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan daridzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.
Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Tag : ,

- Copyright © Laskar Maya - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -